Mulai 2 April 2020, Bandara Soekarno Hatta Larang WNA Masuk atau Transit
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menjelaskan, pelarangan masuk dan transit WNA ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA: BANDAR TOGEL - PRIORITASKAN PENANGANAN COVID-19,BATAL KAN PEMBAHASAN OMNIBUS LAW
Meski begitu, ada sejumlah pengecualian bagi WNA yang diizinkan masuk atau transit di Bandara Soetta, diantaranya, Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
"Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta," terang Febri.
Masih Beroperasi
Dia menjelaskan, penerbangan rute Internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi. Ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.
"Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup, melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia," tutupnya.
PROMO AGEN TOGEL - TOGEL ONLINE - TOGEL ONLINE - JUDI ONLINE - JUDI TOGEL - BANDAR TOGEL - BOBA4G - BOBA4D
RAJAPOKER44 | RAJATOGEL4G | BANDARTOGEL4G | AGENTOGEL4G | AGENPOKER44
Tidak ada komentar:
Posting Komentar